Daging Aqiqah Orang Bukan Islam Boleh Makan. Tetapi tahukah anda ada sedikit kelonggaran sekiranya tepat pada situasi? Jika diikutkan ada beberapa khilaf dalam kalangan ulama berkenaan hal ini.

Untuk kelonggaran yang disebut di atas, menurut Mufti Wilayah Persekutuan, maslahah manusia tanpa mengira agama perlu diambil kira dan dipertimbangkan. Harapnya artikel ini memberikan penjelasan tentang non-muslim makan daging aqiqah kepada anda. Dagingnya akan diagih kepada saudara kita yang memerlukan di 38 buah negara. Anda hanya perlu kurang 5 minit untuk mendaftar dan kami akan selesaikan semuanya!

Bolehkah Daging Hewan Akikah Diberikan kepada Non-Muslim

Daging Aqiqah Orang Bukan Islam Boleh Makan. Bolehkah Daging Hewan Akikah Diberikan kepada Non-Muslim

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Aqiqah sebagai berikut;. Dari keterangan di atas, daging hewan akikah tidak boleh dimakan semuanya oleh orang yang berakikah dan keluarganya, namun sebagian harus diberikan kepada orang lain terutama fakir miskin dan tetangga sekitar. Bagaimana jika sebagian tetangga orang berakikah ada yang non-Muslim, apakah boleh memberikan daging hewan akikah kepadanya?

Bahkan Syaikh Hathab Arru’aini sendiri dengan tegas membolehkan daging hewan akikah diberikan kepada non-Muslim, terlebih lagi jika non-Muslim tersebut adalah orang fakir miskin, tetangga atau famili dekat. ونقل عن الامام مالك جواز ذلك في الاضحية وتقاس العقيقة عليها. ولا ارى مانعا من اطعام اهل الذمة منها وخاصة اذا كانوا فقراء اوجيرانا او قرابة. “Dikutip dari Imam Malik tentang kebolehan memberikan daging hewan kurban kepada non-Muslim.

Dan saya melihat, tidak ada hal yang menghalangi untuk memberikan daging akikah kepada non-Muslim, terlebih lagi jika mereka fakir miskin, tetangga atau famili dekat.”. Dengan demikian, daging hewan akikah tidak harus diberikan kepada sesama saudara Muslim.

Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban kepada orang non-Muslim? (Nama dirahasiakan/Ciledug)Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kaum muslimin yang mampu biasanya menyisihkan sebagain rezekinya untuk membeli hewan kurban sebagai pengamalan dari ajaran Islam itu sendiri. Karena memang berkurban itu sendiri sangat dianjurkan.Jika seorang Muslim berkurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yang sama-sama Muslim, maka hal itu adalah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan.Yang menjadi “gegeran” para ulama adalah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-Muslim.

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitabArtinya, “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli,, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah () untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.Adapun argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah,, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).Dari penjelasan di atas, kita dapat mentarik kesimpulan bahwa dalam soal hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim ada dua pendapat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Aqiqah Anak: Tata Cara dan Hukum Menggunakan Jasa Layanan

Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.

Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak.

Goal Savers iB dari CIMB Niaga Syariah menawarkan kemudahan dalam bentuk fleksibilitas cara menabung bagi Anda.

Related Posts

Leave a reply